Rabu, 29 April 2015

TATA CARA PERNIKAHAN DI INDONESIA



 Mata Kuliah "Pendidikan Agama"
Dosen Pembimbing,
Drs. Komaruddin, MM
KATA PENGANTAR

Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT atas berkat dan karunia-Nya saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini yang berjudul “TATA CARA PERNIKAHAN DI INDONESIA”
Penulisan makalah merupakan salah satu tugas dan persyaratan untuk menyelesaikan tugas mata kuliah Pendidikan Agama di Universitas Tridharma Balikpapan.
Saya berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca. Saya mengakui bahwa saya adalah manusia biasa yang mempunyai keterbatasan dalam berbagai hal. Oleh karena itu tidak ada hal yang dapat diselesaikan dengan sangat sempurna, begitu pula dengan makalah ini. Saya bersedia menerima kritik dan saran sebagai pelajaran untuk kedepanya.
Dalam penulisan makalah ini saya berterima kasih kepada orang-orang yang menyumbangkan artikel mengenai pernikahan di Indonesia ini, baik media internet maupun media pustaka.
Akhirnya saya berharap semoga Allah memberikan imbalan yang setimpal pada mereka yang telah memberikan bantuan, dan dapat menjadikan semua bantuan ini sebagai ibadah, Aamiin Yaa Robbal ‘Alamin.


DAFTAR ISI

Kata Pengantar .......................................................................................................        1
Daftar Isi .................................................................................................................        2
Bab I Pendahuluan .................................................................................................        3
Bab II Landasan Teori / Dasar Hukum ...................................................................        4
Bab III Pembahasan / Langkah Solusi ....................................................................        6
A.    Susunan Acara pernikahan di Indonesia................................................        6
B.     Syarat pernikahan menurut UU yang berlaku di Indonesia...................        8
C.     Bagaimana jika mempelai wanita dan pria berasal dari suku
yang berbeda..........................................................................................        8
D.    Bagaimana hukum di Indonesia jika yang ingin melangsungkan
 pernikahan adalah pasangan yang berbeda agama................................        9
Bab IV Penutup / kesimpulan dan Cara..................................................................        11




BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Pernikahan adalah sunnatullah atau hukum alam di dunia yang dilakukan oleh setiap mahluk yang Allah jadikan secara berpasang-pasangan sebagaimana firman Allah dalam surah Yaasin ayat 36.
Manusia adalah mahluk yang Allah ciptakan lebih mulia dari mahluk yang lainnya sehingga karenanya Allah telah menetapkan adanya aturan dan tata cara secara khusussebagai landasan untuk mempertahankan kelebihan derajat yang namanya mahluk manusia dibanding dengan jenis mahluk lainnya.
Pada makalah ini akan dijelaskan tentang tata bagaimana tata cara pernikahan di Indonesia.

B.     Rumusan Masalah
~  Apa landasan teori / dasar hukum pernikahan di Indonesia
~  Bagaimana susunan acara Pernikahan di Indonesia
~  Bagaimana syarat pernikahan menurut UU yang berlaku di Indonesia
~  Bagaimana jika mempelai wanita dan pria berasal dari suku yang berbeda
~  Bagaimana hukum di Indonesia  jika yang ingin melangsungkan pernikahan adalah pasangan yang berbeda agama


BAB II
LANDASAN TEORI / DASAR HUKUM

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pengertian pernikahan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal         berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Menurut kompilasi hukum islam pasal 2 perkawinan adalah suatu pernikahan yang merupakan akad yang sangat baik untuk mentaati perintah Allah dan pelaksanaannya adalah merupakan ibadah.
Adapun fakta yuridis (das sollen)  dan fakta riil (das sein) yang menjadi landasan dan yang sekaligus sebagai dasar berpikir (basic of thinking) untuk  sosiologis dari permasalahan pencatatan pernikahan  di Indonesia adalah :
1.      Fakta Yuridis (das sollen) yang meliputi :
a.       Pasal 2 ayat (2) UU No. 1 tahun 1974 yang berbunyi “Tiap – tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku”.
b.      Pasal 13 peraturan pemerintah No. 9 Tahun 1975 yang berbunyi :
(1)   “Akta perkawinan dibuat dalam rangkap 2 (dua), helai pertama disimpan oleh Pegawai Pencatat, helai kedua disimpan pada Panitera Pengadilan dalam wilayah kantor pencatatan perkawinan itu berada”.
(2)   “kepada suami dan isteri masing – masing diberikan kutipan akta pernikahan”.
c.       Pasal 5 – 6 Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia yang berbunyi :
(1)   “Agar terjamin ketertiban bagi masyarakat islam setiap perkawinan harus dicatat”.
(2)   “Pencatatan perkawinan tersebut pada ayat (1) dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 1946 dan UU Nomor 32 Tahun 1954.
Ketentuan pasal 6 yang berbunyi :
(1)   “Untuk  memenuhi ketentuan dalam pasal 5, setiap perkawinan harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah Pegawai Pencatat Nikah”.
(2)   “Perkawinan yang dilakukan di luar Pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan hukum.
2.      Fakta Riil (das sein)
Yaitu sulit mengharapkan kesadaran hukum sebagian masyarakat Indonesia agar memiliki kesadaran untuk melaksanakan pencatatan perkawinan yang telah dilakukan.


BAB III
PEMBAHASAN / LANGKAH SOLUSI

A.    Susunan Acara Pernikahan di Indonesia

Adat, budaya serta agama yang ada di Indonesia sangatlah beragam sehingga sulit untuk merinci secara mendasar. Namun secara umum tata cara pernikahan di Indonesia dapat sSaya susun sebagai berikut :
1.      Ta’aruf
2.      Acara Lamaran / Tunangan
3.      Pendaftaran ke Balai Pernikahan
4.      Acara Hantaran
5.      Upacara Ijab kabul (Akad Nikah)
6.      Resepsi Pernikahan

Selain dari enam point di atas, masih banyak sekali acara - acara lainnya yang dilakukan tergantung dari adat apa yang ingin dilaksanakan.

Sebagai contoh adat pernikahan Jogjakarta yang meliputi :
1.         Acara Nontoni (Melihat calon pasangan yang akan dinikahinya)
2.         Lamaran
3.        Peningsetan (Upacara penyerahan sesuatu sebagai pengikat, seperti cincin dll)
4.        Upacara Tarub (Hiasan janur kuning yang disertai dengan acara siraman)
5.        Upacara Nyantri (menitipkan calon pengantin pria kepada keluarga calon pengantin puteri)
6.        Midoderani (bidadari) (mendengarkan petuah-petuah dan nasehat serta do’a
7.        Upacara Langkahan (apabila pengantin menikah mendahului kakaknya yang belum menikah)
8.        Upacara ijab Kabul (Akad Nikah)
9.        Upacara panggih (Bertemu) diiringi gending Jawa
10.    Upacara Resepsi Pernikahan 

Selain dari adat Jogjakarta, masih banyak lagi adat lain yang pelaksanaannya berbeda-beda, seperti adat pernikahan Betawi, Batak, Sunda, Minang, Bugis, Mandar, Dayak, Banjar, Asmat, Ambon, Bali, Ampana, Bajo, Badui, Kutai, Makassar, mamasa, suku melayu di Riau, Aceh, Jambi,Bangka, Belitung, Pasir, suku Rote di NTT, suku Sangir di Sulawesi Utara, Toraja,dan masih banyak lagi.

Selain dari tata cara pernikahan adat seperti yang tertulis di atas, ada pula cara pernikahan yang modern, yang kebanyakan dilaksanakan oleh penganut agama kristen, ada pula pernikahan sederhana namun sakral yang bergaya Arab, dilaksanakan oleh penganut Agama Islam dari pesantren-pesantren, gaya Hindu di Bali, gaya Tionghoa di Banten, dan masih banyak lagi tata cara pernikahan di Indonesia yang sangat beragam beragam dari Sabang sampai Merauke.

B.       Syarat pernikahan menurut UU yang berlaku di Indonesia

Menurut UU No. 1 / 1974, Adanya persetujuan kedua calon mempelai.
Adanya  ijin kedua orang tua atau wali bagi calon mempelai yang belum berusia 21 tahun. Usia calon mempelai pria sudah mencapai 19 tahundan usia calon mempelai wanita sudah mencapai 16 tahun.
Antar calon mempelai pria dan calon mempelai wanita tidak dalam hubungan darah atau keluarga yang tidak boleh kawin, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan pihak lain.
Bagi suami istri yang telah bercerai lalu kawin lagi satu sama lain dan bercerai lagi untuk kedua kalinya, agama dan kepercayaan mereka tidak melarang mereka menikah untuk ketiga kalinya.
Tidak berada dalam waktu tunggu (Masa Iddah) bagi calon mempelai wanita yang janda.

C.      Bagaimana jika mempelai wanita dan pria berasal dari suku yang berbeda

Pernikahan bagi keluarga di Indonesia, bukanlah hanya keputusan antara kedu apasangan, namun juga persatuan antara dua keluarga besar. Yang lebih sulit, jika pasangan berasal dari keluarga besar dan berbeda suku, tetapi Indonesia juga terkenal dengan rakyatnya yang saling terbuka, karena itu biasanya diadakan perundingan antara kedua belah pihak mempelai wanita dan pria.
Sebagai contoh, mempelai wanita berasal dari suku Sunda dan mempelai pria dari suku Jawa, maka setelah melalui perundingan, maka acara akad nikah dilangsungkan dengan cara adat Sunda, lalu resepsi pernikahan dilangsungkan dengan cara adat Jawa, atau sebaliknya.

D.      Bagaimana hukum di Indonesia  jika yang ingin melangsungkan pernikahan adalah pasangan yang berbeda agama.

Menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan 9 (”UUP”). Sahnya suatu perkawinan berdasarkan ketentuan dalam pasal 2 UUP adalah :
1.      Apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Dalam penjelasan pasal 2  ayat (1) dinyatakan bahwa tidak ada perkawinan di luar hukum agamanya dan kepercayaannya itu.
2.      Perkawinan tersebut dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan mengenai pencatatan perkawinan diatur lebih lanjut dengan PP No. 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 “(PP No. 9/1975”). Apabila perkawinan dilakukan oleh orang Islam maka pencatatan dilakukan oleh pegawai pencatat sebagaimana dimaksud dalam UU No. 32 Tahun 1954. Sedangkan bagi mereka yang melangsungkan pernikahan menurut agama dan kepercayaannya di luar agama Islam, maka pencatatan dilakukan  pada Kantor Pencatatan Sipil.

Pada dasarnya, hukum perkawinan di Indonesia tidak mengatur secara khusus mengenai perkawinan pasangan beda agama sehingga ada kekosongan hukum. Mengenai sahnya perkawinan adalah perkawinan yang dilakukan sesuai agama dan kepercayaan sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) UUP. Hal ini berarti UU perkawinan menyerahkan pada ajaran dari agama masing-masing.
Namun, permasalahannya apakahagama yang dianut oleh masing-masing pihak tersebut memperbolehkan untuk melakukan pernikahan  beda agama. Misalnya, dalam ajaran Islam, wanita tidak boleh menikah dengan laki-laki yang tidak beragama Islam (Al Baqaroh [2]: 221). Selain itu juga dalam ajaran kristen perkawinan beda agama dilarang (II Korintus 6: 14-18).
Akan tetapi, pada praktiknya memang masih dapat terjadi adanya perkawinan beda agama di Indonesia. Guru Besar Hukum perdata Universitas Indonesia Prof. Wahyono Darmabrata, menjabarkan ada 4 cara yang populer ditempuh pasangan beda agama agar pernikahannya dapat dilangsungkan, yaitu :
1.      Meminta penetapan pengadilan,
2.      Perkawinan dilakukan menurut masing-masing agama,
3.      Penundukan sementara pada salah satu hukum agama, dan
4.      Menikah di luar negeri.

  
BAB IV
PENUTUP

Demikian yang dapat saya paparkan mengenai Tata Cara pernikahan di Indonesia, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, karena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
Saya berharap Bapak  DRS. Komaruddin, MM selaku Dosen Pembimbing Mata Kuliah Pendidikan Agama serta teman-teman sekalian agar sudi kiranya memberikan kritik dan saran demi kesempurnaan makalah pada kesempatan – kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi kita semua, Aamiin !!!


Defenisi, Tujuan, Asas dan Lingkungan Pendidikan



Mata Kuliah "Pengantar Pendidikan"

Dosen Pembimbing,
Drs. H. Ali Minaryo, M, Pd  



KATA PENGANTAR

Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT atas berkat dan karunia-Nya saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini yang berjudul “DEFENISI, TUJUAN, ASAS DAN LINGKUNGAN PENDIDIKAN
Penulisan makalah merupakan salah satu tugas dan persyaratan untuk menyelesaikan tugas mata kuliah Pengantar Pendidikan di Universitas Tridharma Balikpapan.
Saya berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca. Saya mengakui bahwa saya adalah manusia biasa yang mempunyai keterbatasan dalam berbagai hal. Oleh karena itu tidak ada hal yang dapat diselesaikan dengan sangat sempurna, begitu pula dengan makalah ini. Saya bersedia menerima kritik dan saran sebagai pelajaran untuk kedepanya.
Dalam penulisan makalah ini saya berterima kasih kepada orang-orang yang menyumbangkan artikel mengenai defenisi pendidikan ini, baik media internet maupun media pustaka.
Akhirnya saya berharap semoga Allah memberikan imbalan yang setimpal pada mereka yang telah memberikan bantuan, dan dapat menjadikan semua bantuan ini sebagai ibadah, Aamiin Yaa Robbal ‘Alamin.



DAFTAR ISI

Kata Pengantar .........................................................................      1
Daftar Isi .................................................................................      2
Bab I.  Pendahuluan ................................................................      3
A.   Latar Belakang .......................................................      3
B.    Rumusan Masalah ..................................................      3
Bab II.  Pembahasan .............................................................      4
A.   Defenisi Pengantar Pendidikan .........................      4
B.    Tujuan Pengantar Pendidikan ...........................      6
C.    Asas Pengantar Pendidikan ...............................      6
D.   Lingkungan Pendidikan ........................................      8
Bab III. Penutup ...................................................................      11


 BAB I
PENDAHULUAN


A.  Latar Belakang

Pendidikan adalah kegiatan pewarisan budaya dari satu generasi ke generasi lain. Maka para pendidik harus berhati-hati dalam menjalankan suatu proses pembelajaran. Pendidik yang malas, tidak peduli peserta didik, kurang kasih sayang dan sifat negatif lainnya harus segera berhenti berperilaku demikian. Kalau tidak, para peserta didik akan mewarisi sikap negatif tersebut ke generasi selanjutnya.

pendidikan sebagai penyiapan tenaga kerja. Ternyata teori ini sangat hebat. Namun sayang prakteknya tidak semulus teori. Kenapa banyak peserta didik atau mahasiswa yang kesulitan bekerja setelah lulus? Kenapa banyak peserta didik atau mahasiswa yang minim wawasan dan pengetahuan?

Apakah hal di atas terjadi sepenuhnya karena kesalahan peserta didik atau mahasiswa? Tidak adakah hal yang bisa diperbaiki dari pendidiknya?

Pada makalah ini akan dijelaskan tentang tata bagaimana defenisi, tujuan, asas dan lingkungan pendidikan

B.    Rumusan Masalah

~   Apa Defenisi Pengantar Pendidikan
~   Bagaimana asas Pengantar pendidikan
~   Apa saja tujuan Pendidikan
~   Seperti apa lingkungan pendidikan


 BAB II
PEMBAHASAN


A.    Defenisi Pengantar Pendidikan 

Pengertian Pendidikan Menurut Para Ahli

Banyak tokoh yang telah mengemukakan tentang pengertian pendidikan. pengertian pendidikan pada umumnya berarti daya upaya untuk memajukan budi pekerti ( karakter, kekuatan bathin), pikiran (intellect) dan jasmani anak-anak selaras dengan alam dan masyarakatnya”.

Pengertian pendidikan menurut para ahli :
1.       John Stuart Mill (filosof inggris, 1806-1873 m) menjabarkan bahwa pendidikan itu meliputi segala sesuatu yang dikerjakan oleh seseorang untuk dirinya atau yang dikerjakan oleh orang lain untuk dia, dengan tujuan mendekatkan dia kepada tingkat kesempurnaan.
2.      H. Horne,  adalah proses yang terus menerus (abadi) dari penyesuaian yang lebih tinggi bagi makhluk manusia yang telah berkembang secara fisik dan mental, yang bebas dan sadar kepada vtuhan, seperti termanifestasi dalam alam sekitar intelektual, emosional dan kemanusiaan dari manusia.
3.      John Dewey, mengemukakan bahwa pendidikan adalah suatu proses pembaharuan makna pengalaman, hal ini mungkin akan terjadi di dalam pergaulan biasa atau pergaulan orang dewasa dengan orang muda, mungkin pula terjadi secara sengaja dan dilembagakan untuk untuk menghasilkan kesinambungan social. proses ini melibatkan pengawasan dan perkembangan dari orang yang belum dewasa dan kelompok dimana dia hidup.
4.      Edgar Dalle bahwa pendidikan merupakan usaha sadar yang dilakukan oleh keluarga, masyarakat, dan pemerintah melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan latihan, yang berlangsung di sekolah dan di luar sekolah sepanjang hayat untuk mempersiapkan peserta didik agar dapat mempermainkan peranan dalam berbagai lingkungan hidup secara tetap untuk masa yang akan datang.
5.      Thompson mengungkapkan bahwa pendidikan adalah pengaruh lingkungan terhadap individu untuk menghasilkan perubahan-perubahan yang tetap dalam kebiasaan perilaku, pikiran dan sifatnya.
6.      M.J. Longeveled bahwa pendidikan merupakan usaha , pengaruh, perlindungan dan bantuan yang diberikan kepada anak agar tertuju kepada kedewasaannya, atau lebih tepatnya membantu anak agar cukup cakap melaksanakan tugas hidupnya sendiri
7.      Prof. Richey dalam bukunya ‘planning for teaching, an introduction to education’ menjelaskan istilah ‘pendidikan’ berkenaan dengan fungsi yang luas dari pemeliharaan dan perbaikan kehidupan suatu masyarakat terutama membawa warga masyarakat yang baru (generasi baru) bagi penuaian kewajiban dan tanggung jawabnya di dalam masyarakat.
8.      Ibnu Muqaffa (salah seorang tokoh bangsa arab yang hidup tahun 106 h- 143 h, pengarang kitab kalilah dan daminah) mengatakan bahwa : “pendidikan itu ialah yang kita butuhkan untuk mendapatkan sesuatu yang akan menguatkan semua indera kita seperti makanan dan minuman, dengan yang lebih kita butuhkan untuk mencapai peradaban yang tinggi yang merupakan santaan akal dan rohani.”
9.      Plato (filosof yunani yang hidup dari tahun 429 sm-346 m) menjelaskan bahwa pendidikan itu ialah membantu perkembangan masing-masing dari jasmani dan akal dengan sesuatu yang memungkinkan tercapainya kesemurnaan.
10.    Dalam Kamus Bahasa Indonesia, 1991:232, tentang pengertian pendidikan , yang berasal dari kata “didik”, lalu kata ini mendapat awalan kata “me” sehingga menjadi “mendidik” artinya memelihara dan memberi latihan. dalam memelihara dan memberi latihan diperlukan adanya ajaran, tuntutan dan pimpinan mengenai akhlak dan kecerdasan pikiran.


 B.        Asas Pengantar Pendidikan

1.       Pengertian Asas Pendidikan
        Ketentuan yg harus dipedomani atau menjadi pegangan dlm melaksanakan pendidikan agar tercapai tujuannya
 2.  Macam-macam Asas Pendidikan :
a.     Ing Ngarsa sung tuladha, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani (kalau didepan pendidik memberi contoh, kalau ditengah memberi dorongan, dan kalau dibelakang memberikan pengaruh yg baik menuju hal yg baik)
b.  Pendidikan Sepanjang Hayat (long life education), bhw pend dimulai sejak lahir sampai mati
c.  Asas Semesta, menyeluruh & Terpadu artinya pendidikan di Indonesia terbuka bagi seluruh rakyat, berlaku di seluruh wilayah negara, serta mencakup semua jalur, jenjang dan jenis pendidikan serta saling berkaitan antara usaha pendidikan dengan pembangunan
d. Asas Manfaat, bhw pendidikan baik dalam keluarga, sekolah maupun luar sekolah harus dilaksanakan dengan mengingat asas kemanfaatan bagi masa depan
e.  Asas usaha bersama, menekankan pada kebersamaan, baik pelaksanaan maupun tanggungjawab antara keluarga, sekolah dan masyarakat (tri pusat pendidikan)
f.  Asas Demokratis, pendidikan harus dilaksanakan dalam suasana dan hubungan yg proporsional antara pendidik dan si terdidik
g.  Asas Adil dan Merata, asas yg diterapkan dalam menghadapi situasi yang beraneka ragam
h.  Asas perikehidupan dalam keseimbangan
i.  Asas kesadaran hukum
j.  Asas kepercayaan pada diri sendiri, bhw pendidik dan si terdidik harus memiliki kepercayaan pada diri sendiri agar masing-masing tidak ragu-ragu dalam melaksanakan tugasnya.
k. Asas efisiensi dan efektivitas, asas yang menghendaki pendidikan memiliki kehematan dalam keberhasilan serta hasil guna yang tinggi
l.  Asas mobilitas, dalam mendidik harus aktif, kreatif, trampil, lincah dan bersahaja.
m.  Asas fleksibilitas, dalam mendidik kita harus bersikap fleksibel baik dalam materi ajar maupun dalam hal caranya.


C.    Tujuan Pengantar Pendidikan 

1.   Tujuan pendidikan nasional

Tujuan pendidikan nasional merupakan tujuan pendidikan yang paling tinggi dari hirerarkis tujuan pendidikan yang ada, yang bersifat ideal dan umum yang dikaitkan dengan falsafah pancasila. Menurut undang-undang no.2 tahun 1989 tentang system pendidikan nasional, tujuan pendidikan nasional adalah untuk menciptakan manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada tuhan yang maha esa, berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesahatan jasmani dan rohani, keperibadian yang mantap, mandiri dan memiliki rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan (uu no.2 tahun 1989)

Tujuan pendidikan nasional menurut uu no.2 tahun 1989 pada dasarnya untuk membentuk anak didik menjadi manusia yang seutuhnya, yang memiliki ilmu pengetahuan dan teknologi serta beriman dan bertaqwa atau dikenal juga untuk membentuk manusiapancaslais.

2 Tujuan institusional

Tujuan institusional merpakan tindak lanjut dari tujuan pendidikan nasional. System pendidikan di Indonesia memiliki jenjang yang melembaga pada suatu tingkatan. Tiap lembaga memiliki tujuan pendidikan ang disebut tujuan institusional, sehingga dikenal bermacam-macam tujuan institusional, antara lain:tujuan institusional SD/MI, SMP/MTs, SMU/MA/SMK, universitas/akademi/IAIN/STAIN, dan lain sebagainya.Keberadaan tujuan pendidikan meski menggambarkan kelanjutan dan memiliki relevansi yang kuat dengan tujuan pendidikan nasional.

Agar tidak terjadi penyimpangan maka tiap tujuan institusional mesti didahului dengan pengertian pendidikan,dasar pendidikan, tujuan pendidikan nasional, dan tujuan umum lembaga yang dimaksud.

3. Tujuan kurikuler

Tujuan kurikuler merupakan tindak lanjut dari tujuan instruksional. Dalam melaksanakan kegiatan pendidikan dari suatu lembaga pendidikan maka isi pengajaran yang telah disusun diharapkan dapat menunjang tercapainya tujuan pendidikan. Suatulembaga pendidikan memiliki tujuan kurikuler yang biasanya dapat dilihat dari GBPP dari suatu bidang study, dari GBPP (garis-garis program pengajaran) tersebutterdapat suatu tujuan kurikulum yang perlu dicapai oleh anak didik setelah ia menyelesaikan pendidikanya.Hal lain yang perlu diperhatikan bahwa tujuan kurikuler meski mencerminkan sebagai tindak lanjut dari tujuan institusional dan tujuan pendidikan nasional, sehingga penjabaran tujuan institusional dan tujuan pendidikan nasional meski menggambarkan tujuan kurikuler. Sehingga akan terlihat jelas hubungan hirarkis dari ketiga tujuan pendidikan tersebut.

4. Tujuan instruksional

Tujuan instruksional merupakan tujuan akhir dari tiga tujuan yang telah ditemukan terdahulu. Tujuan ini bersifat operasional, yakni diharapkan dapat tercapai pada saat terjadinya proses belajar mengajar yang terjadi langsung dan terjadi setiap hari. Untuk mencapai tujuan-tujuan instruksional ini biasanya seorang pendidik atau guru perlu membuat satuan pembelajaran(SP)tujuan instruksional ini dalamupaya mencpai tujuanya sangat ditemukan oleh kondisi proses belajar mengajar yang ada, antara lain: kompetensi pendidik, fasilitas belajar, anak didik, metode,lingkungan, dan factor yang lain

D.    Lingkungan Pendidikan

1.     Pengertian dan Fungsi Lingkungan Pendidikan

Manusia memiliki kemampuan yang bisa dikembangkan melalui pengalaman. Pengalaman itu terjadi karena interaksi manusia dengan lingkungannya, baik lingkungan fisik maupun lingkungan sosial manusia secara efektif dan efisien itulah yang disebut pendidikan. Sedangkan latar tempat berlangsungnya pendidikan itu disebut lingkungan pendidikan, khususnya pada tiga lingkungan utama pendidikan, yaitu keluarga, sekolah, dan masyarakat (Umar Tirtaraharja et. al., 1990:39-40 dalam Tirtarahardja, 2005:163).

 Menurut Sartain (ahli psikologi Amerika) dalam (Hartoto, 2008) yang dimaksud lingkungan meliputi kondisi dan alam dunia ini yang dengan cara-cara tertentu mempengaruhi tingkah laku kita, pertumbuhan, perkembangan atau life processes. Lingkungan sekitar yang dengan sengaja digunakan sebagai alat dalam proses pendidikan (pakaian, keadaan rumah, alat permainan, buku-buku, alat peraga, dll) dinamakan lingkungan pendidikan (Hartoto, 2008).

Lingkungan pendidikan merupakan salah satu unsur di dalam pendidikan sebagai sebuah sistem (Nurchotimah, 2009). Menurut Kosim (2008), lingkungan pendidikan adalah suatu institusi atau kelembagaan dimana pendidikan itu berlangsung. Menurut Mudyahardjo (2008:3), lingkungan pendidikan adalah pendidikan berlangsung dalam segala lingkungan hidup, baik yang khusus diciptakan untuk kepentingan pendidikan maupun yang ada dengan sendirinya. Jadi, lingkungan pendidikan adalah suatu unsur dalam pendidikan berupa tempat, keadaan, alat, peristiwa, orang, benda yang berhubungan dengan pendidikan dan menunjang proses belajar mengajar hingga terwujudnya tujuan pendidikan.

  Lingkungan pendidikan sangat dibutuhkan dalam proses pendidikan, sebab lingkungan pendidikan tersebut berfungsi menunjang terjadinya proses belajar mengajar secara aman, nyaman, tertib, dan berkelanjutan (Kosim, 2008). Secara umum fungsi lingkungan pendidikan adalah membantu peserta didik dalam interaksi dengan berbagai lingkungan sekitarnya, utamanya berbagai sumber daya pendidikan yang tersedia, agar dapat mencapai tujuan pendidikan yang optimal (Hartoto, 2008).

Lingkungan disini dapat berupa masyarakat. Masyarakat akan dapat berfungsi dengan sebaik-baiknya jika setiap individu belajar berbagai hal, baik pola-pola tingkah laku umum maupun peranan yang berbeda-beda. Untuk itu proses pendidikan harus berfungsi untuk mengajarkan tingkah laku umum dan untuk menyeleksi dan menyiapkan individu untuk peranan-peranan tertentu.

2.      Tripusat Pendidikan

Kehidupan manusia merupakan kehidupan yang terintegrasi dan kontinyu serta tidak dapat dilepaskan antara satu dengan lainnya. Manusia sepanjang hidupnya akan selalu menerima pengaruh dari lingkungan pendidikan. Ki Hajar Dewantara misalnya memperkenalkan dengan istilah tripusat pendidikan; yang dimaksud adalah lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat, dimana anak mendapatkan pendidikannya (Soelaeman, 1988).

1. Keluarga

Keluarga merupakan lingkungan pendidikan pertama dan terpenting. Dikatakan pertama karena dalam keluarga inilah anak pertama-tama mendapatkan didikan dan bimbingan. Dikatakan terpenting karena sebagian besar dari kehidupan anak adalah dalam keluarga. Sehingga pendidikan yang paling banyak diterima oleh anak adalah dalam keluarga (Indrakusuma, 1973:109).

2. Sekolah

Di antara tiga pusat pendidikan, sekolah merupakan sarana secara sengaja dirancang untuk melaksanakan pendidikan. Tidak semua tugas mendidik dapat dilaksanakan oleh orangtua dalam keluarga terutama dalam hal ilmu pengetahuan. Keluarga tidak mungkin lagi memenuhi seluruh kebutuhan dan aspirasi generasi muda terhadap IPTEK. Semakin maju masyarakat semakin penting peranan sekolah dalam mempersiapkan generasi muda sebelum masuk dalam proses pembangunan masyarakatnya itu.

Sekolah seharusnya menjadi pusat pendidikan untuk menyiapkan manusia Indonesia sebagai individu, warga masyarakat, warga negara, dan warga dunia di masa depan. Sekolah yang demikianlah yang diharapkan mampu melaksanakan fungsi pendidikan secara optimal, yakni mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam rangka mewujudkan tujuan nasional.

3.  Masyarakat

Kaitan antara masyarakat dan pendidikan dapat ditinjau dari tiga segi, yakni :
a.  Masyarakat sebagai penyelenggara pendidikan, baik yang dilembagakan maupun yang tidak dilembagakan.
b.  Lembaga-lembaga kemasyarakatan dan atau kelompok sosial di masyarakat, baik langsung maupun tidak langsung, ikut mempunyai peran dan fungsi edukatif.
c.  Dalam masyarakat tersedia berbagai sumber belajar, baik yang dirancang (by design) maupun yang dimanfaatkan (utility).


BAB III
PENUTUP

Demikian yang dapat saya paparkan mengenai DEFENISI, TUJUAN, ASAS DAN LINGKUNGAN PENDIDIKAN, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, karena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
Saya berharap Bapak  DRS. Ali Winaryo, SH, M.Si selaku Dosen Pembimbing Mata Kuliah Pengantar Pendidikan serta teman-teman sekalian agar sudi kiranya memberikan kritik dan saran demi kesempurnaan makalah pada kesempatan – kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi kita semua, Aamiin !!!