Dosen Pembimbing,
Ashari AS, M.Pd
1.
Berdasarkan penjelasan penggalan ini, diskusikan
dengan teman anda, apakah jabatan kepala sekolah dan guru yang bertugas di BPG
(Balai Penataran Guru) dapat dikategorikan sebagai tenaga professional?
Jawaban :
Jabatan kepala sekolah maupun para
penatar yang ada di Balai Penataran Guru (BPG)
dapat dikategorikan sebagai tenaga profesional karena kepala sekolah dan
sebagian besar penatar di BPG di duduki oleh orang yang berpengalaman dan menyandang profesi guru, sebagaimana yang kita
ketahui bahwa guru jelas adalah tenaga profesional.
Kepala sekolah memiliki fungi yang
luas, contohnya sebagai educator,
manajer, administrator, supervisor, leader, innovator, dan motivator bagi para
guru.
Sedangkan para penatar di BPG juga
sangat berperan penting bagi profesi keguruan, dimana para penatar memberikan
pelatihan dan bimbingan kepada guru-guru yang akan mendedikasikan diri sebagai
tenaga pendidik sepanjang hayat
2.
Dari tiga persyaratan jabatan profesi keguruan yang
dibicarakan yakni nomor f sampai h, mana menurut anda yang paling sukar untuk
dipenuhi dalam situasi Indonesia sekarang? Apa saran anda agar kesulitan
pemenuhan persyaratan tersebut dapat dihilangkan?
Jawaban :
Menurut saya poin “ f ”( Jabatan yang mementukan baku/standarnya sendiri)
karena kriteria ini belum dapat secara keseluruhan dipenuhi oleh jabatan guru
dimana di negara kita baku jabatan guru masih sangat banyak diatur oleh pihak
pemerintah, atau pihak lain yang banyak menggunakan tenaga guru seperti yayasan
pendidikan swasta.
Saran saya, sebaiknya otonomi profesional keguruan diberlakukan di setiap
sekolah dimana guru merasa bebas untuk bereksplorasi mengembangkan pengetahuan
dan kemampuannya tetapi tetap dikontrol oleh pihak pemerintah agar tercipta
mutu pendidikan yang lebih baik.
3.
Diskusikan dengan teman anda peranan apa yang dapat
dilakukan oleh guru (misalnya guru SMP / SMA) baik secara perorangan maupun
kelompok, dalam rangka peningkatan mutu profesi keguruan dan mutu organisasi
professional keguruan?
Jawaban :
Peranan yang dapat
dilakukan oleh guru dalam rangka peningkatan mutu profesi keguruan dan mutu
organisasi profesional keguruan :
a. Mengikuti
dan mengadakan seminar-seminar yang meningkatkan mutu profesi keguruan
dan mutu organisasi profesional
b.
Mengikuti dan mengadakan kompetensi antar guru
c. Mengikuti dan
mengadakan studi banding antara guru-guru pada daerah atau kota maupun negara
yang berbeda
d.
Mengikuti dan mengadakan forum sharing dan serba-serbi dimana di acara
itu bisa menyampaikan kritik dan saran yang bisa membangun mutu profesi
keguruan dan mutu organisasi profesional.
e. menjalin hubungan
serta komunikasi yang baik dengan siswa, orang tua siswa bahkan masyarakat
sebagai evaluasi koreksi diri sendiri atas cara mengajar yang telah dilakukan
selama ini
f. menciptakan inovasi
sendiri dalam cara mengajar yang efisien
4.
Bila anda diminta pendapat tentang kode etik guru
Indonesia, bagaimana menurut anda, Apakah kode etik itu terlalu mengikat guru
atau malah membantu mempertahankan profesi keguruan? Lengkapi bahasan anda
dengan memperhatikan butir-butir kode etik tersebut!
Jawaban :
Saya rasa dalam bekerja di instansi mana pun perlu adanya kode etik yang
sifatnya mengikat tenaga kerja apalagi tenaga profesional. Dengan adanya kode
etik maka ada landasan norma-norma yang harus diindahkan oleh
setiap anggota profesi didalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupya
di masyarakat, dengan demikian akan sangat membantu dalam mempertahankan
profesi keguruan.
Kalau menurut anda dari syarat-syarat profesi tersebut, mana yang paling anda suka?
BalasHapusBerikan alasanya!
Kalau menurut anda dari syarat-syarat profesi tersebut, mana yang paling anda suka?
BalasHapusBerikan alasanya!