Rabu, 15 April 2015

Tugas Profesi Kependidikan



Dosen Pembimbing,
Ashari AS, M.Pd


1.    Berdasarkan penjelasan penggalan ini, diskusikan dengan teman anda, apakah jabatan kepala sekolah dan guru yang bertugas di BPG (Balai Penataran Guru) dapat dikategorikan sebagai tenaga professional?
Jawaban :
Jabatan kepala sekolah maupun para penatar yang ada di Balai Penataran Guru (BPG)  dapat dikategorikan sebagai tenaga profesional karena kepala sekolah dan sebagian besar penatar di BPG di duduki oleh orang yang berpengalaman dan  menyandang profesi guru, sebagaimana yang kita ketahui bahwa guru jelas adalah tenaga profesional.
Kepala sekolah memiliki fungi yang luas, contohnya  sebagai educator, manajer, administrator, supervisor, leader, innovator, dan motivator bagi para guru.
Sedangkan para penatar di BPG juga sangat berperan penting bagi profesi keguruan, dimana para penatar memberikan pelatihan dan bimbingan kepada guru-guru yang akan mendedikasikan diri sebagai tenaga pendidik sepanjang hayat

2.    Dari tiga persyaratan jabatan profesi keguruan yang dibicarakan yakni nomor f sampai h, mana menurut anda yang paling sukar untuk dipenuhi dalam situasi Indonesia sekarang? Apa saran anda agar kesulitan pemenuhan persyaratan tersebut dapat dihilangkan?

Jawaban :
Menurut saya poin “ f ”( Jabatan yang mementukan baku/standarnya sendiri) karena kriteria ini belum dapat secara keseluruhan dipenuhi oleh jabatan guru dimana di negara kita baku jabatan guru masih sangat banyak diatur oleh pihak pemerintah, atau pihak lain yang banyak menggunakan tenaga guru seperti yayasan pendidikan swasta.
Saran saya, sebaiknya otonomi profesional keguruan diberlakukan di setiap sekolah dimana guru merasa bebas untuk bereksplorasi mengembangkan pengetahuan dan kemampuannya tetapi tetap dikontrol oleh pihak pemerintah agar tercipta mutu pendidikan yang lebih baik.

3.    Diskusikan dengan teman anda peranan apa yang dapat dilakukan oleh guru (misalnya guru SMP / SMA) baik secara perorangan maupun kelompok, dalam rangka peningkatan mutu profesi keguruan dan mutu organisasi professional keguruan?

Jawaban :
Peranan yang dapat dilakukan oleh guru dalam rangka peningkatan mutu profesi keguruan dan mutu organisasi profesional keguruan :
a. Mengikuti  dan mengadakan seminar-seminar yang meningkatkan mutu profesi keguruan dan mutu organisasi profesional
b.   Mengikuti dan mengadakan kompetensi antar guru
c.  Mengikuti dan mengadakan studi banding antara guru-guru pada daerah atau kota maupun negara yang berbeda
d.   Mengikuti dan mengadakan forum sharing dan serba-serbi dimana di acara itu bisa menyampaikan kritik dan saran yang bisa membangun mutu profesi keguruan dan mutu organisasi profesional.
e. menjalin hubungan serta komunikasi yang baik dengan siswa, orang tua siswa bahkan masyarakat sebagai evaluasi koreksi diri sendiri atas cara mengajar yang telah dilakukan selama ini
f. menciptakan inovasi sendiri dalam cara mengajar yang efisien

4.    Bila anda diminta pendapat tentang kode etik guru Indonesia, bagaimana menurut anda, Apakah kode etik itu terlalu mengikat guru atau malah membantu mempertahankan profesi keguruan? Lengkapi bahasan anda dengan memperhatikan butir-butir kode etik tersebut!

Jawaban :
Saya rasa dalam bekerja di instansi mana pun perlu adanya kode etik yang sifatnya mengikat tenaga kerja apalagi tenaga profesional. Dengan adanya kode etik maka ada landasan norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi didalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupya di masyarakat, dengan demikian akan sangat membantu dalam mempertahankan profesi keguruan.



2 komentar:

  1. Kalau menurut anda dari syarat-syarat profesi tersebut, mana yang paling anda suka?
    Berikan alasanya!

    BalasHapus
  2. Kalau menurut anda dari syarat-syarat profesi tersebut, mana yang paling anda suka?
    Berikan alasanya!

    BalasHapus